Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Desak Kembalikan Ayat Tentang TPG dalam RUU Sisdiknas, PGRI: Bentuk Pengakuan Profesi Guru dan Dosen

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |08:03 WIB
Desak Kembalikan Ayat Tentang TPG dalam RUU Sisdiknas, PGRI: Bentuk Pengakuan Profesi Guru dan Dosen
Ilustrasi/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengembalikan ayat tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi, pengembalian ayat TPG tersebut sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan akan keprofesian tenaga Guru maupun dosen.

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa masih banyak guru dan dosen, utamanya di sekolah-sekolah ataupun perguruan tinggi swasta yang belum mendapatkan gaji memadai, minimal memenuhi upah minimum Provinsi/Kabupaten/kota," ujar Unifah dalam keterangannya, Minggu (28/8/2022).

Unifah menambahkan saat ini pemerintah melalui Kemendikbudristek menyatakan bahwa RUU Sisdiknas telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) tahun 2022.

Namun, kata Unifah Ia menyayangkan adanya penghapusan TPG dalam ayat tersebut.

"Sangat disayangkan, dalam draf RUU Sisdiknas ini substansi penting mengenai penghargaan atas profesi guru dan dosen sebagaimana tertuang dalam UU Guru dan Dosen, justru menghilang," paparnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement